okutimurnews.id – Dari 6.618 pelamar Guru Garis Depan (GGD) menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang melakukan pendaftaran secara online, hingga 31 Agustus 2016 lalu hanya 6.491 orang yang menyelesaikan proses lamaran Guru Garis Depan (GGD) dan mendapat nomor ujian. Jumlah tersebut ternyata jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu 7.000 orang untuk Guru Garis Depan (GGD)
Jika memang benar demikian adakah pemerintah kembali membuka kesempatan untuk mencukupi kuota yang di targetkan pemerintah tersebut yaitu 7000 Guru Garis Depan (GGD). Maka bagi kalian yang berminat dan tertantang menjadi Guru Garis Depan (GGD). Persiapkan diri anda, jangan sampai tertinggal informasi tentang Guru Garis Depan (GGD).
Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal mengatakan, seleksi Guru Garis Depan (GGD) ini memang bukan untuk pelamar umum.”Sama seperti halnya penerimaan bidan PTT. Pelamar Guru Garis Depan (GGD) harus memiliki SK dari Kemendikbud. Yang tidak bisa menunjukkan SK tentu tidak lolos seleksi administratif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (02/09). (dikutif dari menpan.go.id)
Berdasarkan pengumuman tentang Penerimaan CASN Guru Garis Depan (GGD) Kemendikbud Tahun 2016 disebutkan, selain persyaratan umum untuk melamar dan persyaratan khusus yang harus dilakukan. Ini dia
Persyaratan Umum Pendaftaran Guru Garis Depan (GGD)
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016.
- Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
Persyaratan khusus GGD
- Pelamar merupakan lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT.
- Pelamar bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
Tahapan selanjutnya usai proses pendaftaran yaitu, pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun jadwal pelaksanaan seleksi akan ditampilkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
Peserta yang mengikuti SKD wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli, serta mengisi daftar hadir yang dilengkapi pasfoto pelamar. Sebelum pelaksanaan SKD diharapkan peserta melihat secara cermat waktu dan tempat pelaksanaan. Pelamar hanya dapat melakukan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.