Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnisOKU Timur

Pertamini Digital Di OKU Timur Kian Menjamur, Berikut Syarat Mendirikannya

924
×

Pertamini Digital Di OKU Timur Kian Menjamur, Berikut Syarat Mendirikannya

Sebarkan artikel ini

okutimurnews.id – Kios Pertamini digital di OKU Timur Kian Menjamur, Setidaknya ada beberapa lokasi di OKU Timur, Khususnya di Wilayah Belitang. Lokasi yang pertama di Desa Tegal rejo Kecamatan Belitang, Desa tulus ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, Desa Purwodadi Kecamatan Belitang Mulya dan satu dalam proses pembangunan di desa Gumawang.

Pandangan Sosial Ekonomi di masyarakat, Meskipun harga jual yang lebih mahal, tidak dapat dipungkiri, banyak pengendara bermotor membeli bbm eceran tersebut. Banyak pengendara bermotor yang menggunakan jasa Pertamini dikarenakan keberadaan penjual Bensin tersebut yang berada di tempat strategis dekat perumahan yang tidak memerlukan ruang besar untuk menjual Bensin, dan dapat menjangkau setiap wilayah yang keberadaannya sangat sulit dipenuhi SPBU Pertamina yang memerlukan tempat luas untuk memasang instalasi SPBU. Bagi penjual bbm eceran mereka hanya berjualan bbm yang tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Baca Juga : Pertamina Keluarkan Produk Pesaing Pentamini Yaitu Pertashop

Pandangan Hukum Keberadaan penjual bensin Pertamini digital dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka tidak resmi. Meskipun dari sisi desain dan modelnya mirip dengan mesin yang dipakai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Seharusnya ada yang memantau penjualan BBM ini sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan Pertamini sebagai pedagang eceran biasa sama-sama dianggap tidak resmi.  Pasal 55 UU Migas menyatakan siapapun yang meniagakan BBM subsidi secara tidak resmi akan dikenakan denda sesuai ketentuan.

Faktor keamanan menjadi salah satu pertanyaan penting yang harus disikapi oleh semua pihak. Di SPBU saja dengan sistem dan perangkat keamanan yang tersedia lengkap masih sangat rawan terjadi kebakaran, apalagi dengan Pertamini yang tentu tidak dilengkapi perangkat keamanan yang memadai seperti yang ada di SPBU. Ditambah lagi fakta bahwa Pertamini ternyata tidak ada kaitan kerjasama resmi dengan Pertamina atau minimal SPBU.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Dikeluarkan aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:

  1. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
  2. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.
  7. Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Terkait harga BBM, nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga  OKU Timur mulai pasang kamera tilang elektronik




This will close in 10 seconds