okutimurnews.id – Berikut ini daftar Kuota CPNS di Kabupaten OKU Timur.
Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten
IV. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs onlinehttp://sscn.bkn.go.id dan https://www.okutimurkab.go.id);
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs onlinehttp://sscn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a. KTP & KK asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip nilai akademik asli, dan
d. Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur https://www.okutimurkab.go.id); atau
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes IntelegensiUmum (TIU)
3) TesKarakteristikPribadi (TKP)
4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui Website;
6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing GradeSeleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
d) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
d) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
9. Prinsip kelulusan
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompet ensi Bidang (SKB) dari BKN;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
PANRB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;