Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

4 Klinik Kesehatan di OKU Timur melayani IGD 24 Jam

8668
×

4 Klinik Kesehatan di OKU Timur melayani IGD 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PIMPINAN

KLINIK PRATAMA
(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi.
(2) Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang
dokter dan/atau dokter gigi.

KLINIK UTAMA
(1) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
(2) Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang
dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan
yang diberikan.
(3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi
sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

SURAT IZIN PRAKTIK
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

PERIJINAN
(1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi
ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
(3) Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a. surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b. salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. identitas lengkap pemohon;
d. surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e. bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f. dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g. profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h. persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.