Scroll untuk baca artikel
BeritaOKU TimurPPGSergur

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi (PPG) Daljab Guru 2022

920
×

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi (PPG) Daljab Guru 2022

Sebarkan artikel ini

www.okutimurnews.id – Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Seperti yang kita ketahui bahwasannya Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG daljab 2022.

Pada awal tahun 2022 ini, Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh semua guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan di bawahnya Kemdikbudristek baik untuk guru sekolah negeri maupun swasta.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.
Bedanya dengan PPG Prajabatan ini terbagi lagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan SM-3T dan PPG Prajabatan Reguler (umum). Sebelumnya (sejak tahun 2013) program PPG Prajabatan ini dirintis melalui program SM-3T (hingga angkatan VI). Dimana pesertanya adalah seluruh alumni SM-3T yang sebelumnya sudah mengabdi menjadi guru di daerah 3T selama 1 tahun. Selesai mengabdi, mereka ditarik kembali oleh LPTK untuk di PPG kan berasrama (beasiswa + tunjangan). Selesai PPG, mereka bisa mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) dan langsung menjadi PNS/ASN.
Dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai panduan cara pemutakhiran data calon peserta PPG tahun 2022, yaitu antara lain berikut ini:
Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pndidikan terakhir yang di perbarui melalui Menejemen Individu PTK
Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik, dan
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui menejemen dinas pendidikan
Surat edaran yang tersebutkan diatas, maka di harapkan bagi guru- guru yang belum terpanggil sebagai peserta PPG hingga tahun ini, dapat segera melakukan perbaikan pemeriksaan data kepegawaiannya, agar bisa terpanggil PPG di tahun ini dengan catatan data harus sesuai dengan permintaan persyaratan peserta PPG.
Bagi Bapak dan Ibu guru sekalian yang tenyata masih ada beberapa data yang perlu di perbarui atau di mutakhirkan, berikut ini beberapa panduan cara pemutakhiran data calon PPG tahun 2022.

Panduan Cara Pemuktahiran Data Calon PPD Daljab 2022

1. Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir

Dengan memastikan data NIK serta tanggal lahir sudah benar melalui aplikasi verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ , dengan cara sebagai berikut
Log in pada aplikasi vevalPTK
Kemudian, pilih sub menu “Perbaikan Identitas” pada menu “Identitas”
Selanjutnya, cari data PTK yang akan di ajukan pernaikan identitasnya, lalu klik tombol perbaikan.
Kemudian, lengkapi formulir perbaikaan identitas tersebut, selanjutnya klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses perbaikan identitas.
Jangan lupa, untuk cek pada sub menu “Status perbaikan” untuk melihat status perbaikan, berhasil atau belum berhasilnya.

2. Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal

Pada perbaikan ini bapak dan ibu guru harus memasikan data riwayat pendidikan formal telah terisi, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi (terakhir ) melalui laman manajeman individu PTK pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ , cara memperbaikinya yaitu sebagai berikut :
Langkah pertama, Log ini pada aplikasi manajeman individu PTK menggunakan akun PTK
Selanjutnya, pada bagian “Data PTK”, pilih menu “Pendidikan”, lalu klik sub menu “Tambah Riwayat”
Selanjutnya isi data riwayat pendidikan secara teliti dan benar
Jangan lupa untuk menyimpan perubahan perbaikan tersebut.

3. Perbaikan Data Riwayat Karir Guru

Pada tahap ini, memastikan data riwayat karir guru telah ter isi dari mulai pertama kali mengajar hingga karir mengajar saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut ini :
Log in pada aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK
Selanjtunya pilih menu “GTK” , lalu pilih sub menu “Guru”
Pilih nama guru, lalu Klik tombol “Ubah”
Kemudian, pada data rincian GTK, pilih menu tabulasi “Rwt. Karir Guru”, lalu tambahkan data riwayat karier guru mulai dari pertama mengajar hingga mengajar saat ini.
Jangan lupa untuk Klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan perbaikan
Langkah terakhir lakukan “Sinkronisasi”.

4. Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Selanjutnya data yang perlu di pastikan kebenarannya yaitu memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah selesai terisi dengan benar. Jika terdapat data yang kurang sesuai kebenarannya dapat diperbaiki melalui manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinak Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id . Untuk melakukan penambahan data status kepegawaian dan jenis PTK dapat mengikuti cara- cara berikut ini :
Langkah pertama, log in pada manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan
Pada menus Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud lalu klik cari PTK.
Setelah langkah pencarian berhasil, langkah selanjutnya yaitu pilih menu “Kepegawaian” , sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik “Simpan”
Langkah selanjutnya yaitu lakukan data/ sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data yang sudah dilakukan tersebut.
Untuk batas waktu pemutakhiran Data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini, yaitu Pada tanggal 30 Januari tahun 2022 pukul 23.59 WIB. Jadi pastikan Bapak dan Ibu guru yang ingin mendaftar dan terpanggil PPG Daljab tahun ini segela melakukan perbaikan dan pemutakhiran datanya.
Supaya bisa login ke akun PTK silahkan tanyakan username dan password pada operator sekolah. Pemutakhiran data ini harus dilakukan oleh masing-masing individu (guru itu sendiri) karena yang tahu kebenaran data dirinya sendiri.
Demikian paparan mengenai panduan cara melakukan pemutarkhiran data peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Semoga dengan adanya informasi ini bisa bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian dalam membantu bapak ibu melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Baca Juga  Jelang Musdalub KNPI, Beberapa Aliansi OKP Adakan Pertemuan