okutimurnews.id – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan mendata sekitar 100 ribu pelanggaran jalan raya yang terekam camera Elektronik Traffi c Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronic semenjak diaplikasikan di wilayah itu di awal September 2022.
“Semenjak diterapkan tilang electronic pada 1 September 2022 sampai sekarang ini ada 100 ribu pelanggaran yang terekam,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Jumat.(28/10)
Ia menyampaikan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pelanggaran sepeda motor yang tidak memakai helm dan tanpa nomor polisi.
Sementara untuk pengendara beroda 4 pelanggaran yang terekam camera pengawas yakni tidak memakai sabuk keselamatan atau safety belt.
“Walau saat ini masih tahapan sosialisasi tetapi pelanggaran yang terekam lumayan banyak,” ucapnya.
Karena itu, Kapolres mengharap karena ada camera ETLE yang akan datang bisa tingkatkan kesadaran warga supaya teratur berakhir lintasi agar terbebas dari ragu tilang sama sesuai ketentuan yang berjalan.
Ia menambah, camera ETLE tersebut sekarang ini telah dipasang di Simpang Tiga Kota Baru, Kecamatan
Martapura karena teritori itu riskan pelanggaran jalan raya yang sudah dilakukan pengendara di jalan raya.
“Untuk tahapan awal baru terpasang di Jalan Lintas Kota Baru. Satu titik kembali setelah ditaruh di wilayah Belitang,” katanya.