okutimurnews.id – Pentingkah Sertifikasi Profesi Pada Siswa SMK? Sertifikat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan.
Opini ini di Tulis oleh SUNARTI.S.Pd (Tenaga Pengajar SMK Negeri I Belitang III)
Hari ini sertifikat bukan saja keterangan kepemilikan sebuah barang, tetapi sudah digeneralisasikan menjadi sebuah pengakuan kepemilikan kompetensi atau kemampuan.
Sertifikat Profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.
Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).
Intinya sertifikat itu adalah semacam pengakuan orang lain kepada si pemegang. Pengalaman bertahun-tahun tak akan diakui jika belum mempunyai sertifikat.
Masih ingat ketika para penari yang di undang ke Eropa gagal berangkat karena mereka tidak bersertifikat?
Atau pemusik yang merasa tersinggung saat di tanya sertifikat?
Dan karena ingin di akui pula, para petinggi dunia pendidikan kejuruan merasa galau ketika para siswa SMK belum mempunyai sertifikat keahlian.
Kalau hanya lulus mendapatkan ijazah apa bedanya dengan SMA? Toh lulusan SMA dan SMK ketika masuk dalam dunia kerja sama-sama masih level operator, itupun sama-sama harus mengikuti training.
Jadi sebegitu pentingkah sertifikat keahlian itu penting bagi pemegangnya? Jawabnya tentu penting untuk mereka yang mempunyai sense of crisis, dan tidak penting untuk yang terbiasa menganut menejemen pasrah.
Sebenarnya perangkat regulasi yang terkait dengan ini sudah ada semenjak tahun 2003. Dimulai dari UU No 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan, PP No 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PP No 31/2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional dan Per Pres No 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan di tambah puluhan Peraturan menteri yang lebih memperjelas.