Scroll untuk baca artikel
OKU Timur

Sekolah Dilarang Melakukan MOS

785
×

Sekolah Dilarang Melakukan MOS

Sebarkan artikel ini
MARTAPURA – Dinas Pendidikan Kabupaten OKUT melarang seluruh sekolah baik Jenjang SMP maupun SMA sederajat untuk melakukan MOS (Masa Orientasi Siswa). Karena selama ini dianggap tidak mendidik di sekolah.

“Memang untuk Tahun Ajaran 2016/2017, seluruh sekolah dilarang menggelar MOS,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKUT Drs. M. Ali Pasyai MM, Senin (27/6).
Menurut Ali Pasyai, pelarangan sekolah melakukan MOS sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Yang digantikan dengan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah).
“Setelah MOS dilarang lalu digantikan dengan PLS, pelarangan telah sesuai dengan Permendikbud baru,” ujarnya.

Dikatakan juga, saat pelaksanaan PLS siswa baru harus mengenakan berseragam sekolah dan dilarang mengenakan atribut yang  anaeh dilakukan seperti pada tahun-tahun lalu. Siswa Tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan serta melakukan kegiatan yang tak ada hubunganya dengan pembelajaran. “Siswa baru nantinya lebih banyak melakukan aktivitas di dalam kelas, mendengarkan ceramah dari guru,” Jelasnya. (Dut)

Baca Juga  Lubang Jalan Timbulkan Debu Dan Rusak Kendaraan