okutimurnews.id – Ini alasan BKPSDM OKU Timur Belum Lantik 1.596 PPPK Tahun 2024. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dikutip dari palembang.tribunnews.com
Adapun PPPK kabupaten/kota lain di Sumetera Selatann semua telah dilantik. Hal itu membuat calon PPPK di Kabupaten OKU Timur yang lolos seleksi tahun 2023 kebingungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur H Sutikman, S.Pd, M.M mengatakan, bahwa belum dilantikanya PPPK formasi 2023, karena proses administrasinya yang belum selesai 100 persen.
Berikut Penjelasanya
Beliau menjelaskan, sebelumnya ada 24 orang yang dibatalkan kelolosannya, karena masa kerja yang tidak cukup. Dari 24 orang itu, kemudian pihaknya memproses pergantian orang. Sebanyak 18 formasi ada penganti, sementara 6 formasi tidak ada pengganti karena pelamar tunggal.
“Persoalan proses pergantian tersebut sudah rampung. Para pengganti telah melengkapi berkas. Kemudian pada Mei bulan lalu, ada 3 calon PPPK yang kelolosannya kembali dibatalkan,” katanya, Rabu (12/06/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebanyak 2 orang dibatalkan secara by sistem oleh BKN. Disebabkan kedapatan pendidikan tidak relevan dengan formasi yang dilamar. Hal tersebut terjadi di Formasi Kesehatan, untuk formasi tenaga teknis bidan. Jadi untuk tenaga teknis bidan ini, dua orang tersebut memiliki ijazah Bidan Pendidik.
“Dimana artinya seharusnya jadi pengajar, bukan sebagai bidan pada umumnya atau bidan praktek. Karena faktor ijazah itulah, calon PPPK tersebut dibatalkan secara otomatis dari BKN,” jelasnya.
Pemalsuan Dokumen
Satu orang lagi terpaksa dibatalkan karena pemalsuan dokumen, yakni pemalsuan dokumen masa kerja.
“Ternyata setelah kami cek, ada satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 itu, tidak pernah jadi honor dimanapun. Sehingga terpaksa kami batalkan,” sambung Sutikman memaparkan.
Diakui Sutikman, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada oknum yang bersangkutan.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, suka tidak suka harus kami batalkan. Karena kalau tetap dilanjutkan, akan merugikan yang bersangkutan dan merugikan orang banyak. Dan dia menerima keputusan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak BKPSDM OKU Timur sedang mengajukan pengganti dari satu orang yang dibatalkan tersebut. Dengan mengambil orang yang memang berhak .
“Inilah yang sedang berproses, sehingga kami belum bisa melantik calon PPPK yang lolos seleksi 2023, sebelum semuanya rampung,” katanya.
Dia mengatakan akan mengumumkan kepada orang pengganti, kemudian meminta untuk menyiapkan berkas.
Sementara yang dibatalkan oleh BKN secara otomoatis tersebut, tidak ada penggantinya, atau tidak dilakukan pergantian.
“Proses pergantian tersebut tentunya membutuhkan waktu. Bisa sampai satu bulan. Sebab harus berkoordinasi dengan BKN untuk sampai ke penerbitan Nomor Identitas Pegawai (NIP),” bebernya.
Meski begitu, Sutikman mengatakan telah mengagendakan pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023, pada pekan pertama di bulan Agustus 2024.