okutimurnews.id – Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mall Pelayanan Publik (MPP) OKU Timur yang beralamatkan di Alamat Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gumawang, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan 32382, Saat ini berada di satu Komplek Rumah sakit Ibu dan anak, Persisnya di Bekas Gedung Rumah Sakit Umum daerah.
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.
Pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, jika masa berlaku SIM sudah lewat.
Biaya asuransi bersifat opsional dan dapat ditolak oleh pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Photocopy SIM yang Lama 3 Lembar
- Photocopy KTP 3 Lembar
- Photocopy Kartu BPJS/KIS 3 Lembar
- Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 Lembar
- Pemeriksaan Kesehatan di Lokasi
- Test Psikologi di Lokasi
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Tahun 2025
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM A tahun 2025 adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani). Besarnya biaya tes kesehatan disesuaikan dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.