Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jadwal Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat

872
×

Jadwal Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat

Sebarkan artikel ini

okutimurnews.idJadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tendik Sekolah Rakyat di lingkungan Kementrian Sosial Republik Indonesia, PENGUMUMAN NOMOR : 5094/1/KP.01.01/12/2025 TENTANG SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025.

Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian
Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

I. FORMASI PPPK YANG DIBUTUHKAN.

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi :

Baca Juga  Bupati OKU Timur Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang OKU Timur

Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan
dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan

Baca Juga  Tol Palembang - Betung di Buka Fungsional Lebaran 2024

Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

B. Persyaratan Khusus

  1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
  3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;

B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:

  1. Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat; Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
  3. Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
Baca Juga  Benteng Marlborough Bengkulu

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
D. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai
persyaratan maka akan dinyatakan gugur.