Scroll untuk baca artikel
Nasional

MENGAPA PERLU MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE TINGKAT MAGISTER ???

1610
×

MENGAPA PERLU MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE TINGKAT MAGISTER ???

Sebarkan artikel ini
Program Magister Pendidikan Jasmani PGRI Palembang

okutimurnews.id – MENGAPA PERLU MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE TINGKAT MAGISTER ??? Oleh Plt. Ketua Program Studi Magister Pendidikan Jasmani Dr. Widya Handayani, M.Si

Magister adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan strata kedua (S2). Gelar ini juga dikenal sebagai Master di negara-negara lain.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Untuk mendapatkan gelar magister, mahasiswa harus menyelesaikan program pendidikan magister yang biasanya memakan waktu 1,5–2 tahun. Namun, ada juga mahasiswa yang menyelesaikannya dalam waktu satu tahun atau lebih dari dua tahun.

Untuk memperoleh gelar magister, mahasiswa harus membuat karya tulis ilmiah yang disebut tesis. Tesis ini dibuat berdasarkan jenis program studi yang diambil.

Baca Juga  Tren Portal Berita Online, Menjadi Sumber Berita Utama Masyarakat

Salah Satu Upaya dalam Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Hal ini tercantum dalam Surat Edaran MENPAN–RB Nomor 28 tahun 2021.

Tujuan Melanjutkan Pendidikan Ke Tingkat Magister

  1. Mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan memenuhi kebutuhan tenaga yang memilikikeahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,
  2. Pengembangan organisasi,
  3. Peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian professional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan No 2 (Penyelenggaran Tugas Belajar dan Persyaratan Prodi).

Baca Juga  Lupa Niat Puasa, Apakah Puasanya Tetap di Terima? Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Tugas Belajar

Tugas belajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dapat dilakukan SECARA JARAK JAUH, KELAS MALAM DAN /ATAU SABTU-MINGGU sepanjang telah memiliki izin /persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri
Perguruan Tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Perguruan Tinggi Negeri
2. Perguruan Tinggi Kedinasan; dan/atau
3. Perguruan Tinggi Swasta