okutimurnews.id – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium Rp9.000 per kilogram. Jika itu beras premium lalu Berapa harga jual beras dari petani, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan tersebut kembali.
Seperti dikutip dari industri.bisnis.com tanggal 21/07/2017. Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu telah melalui proses perhitungan dari hulu hingga ke hilir. Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan petani hingga pengusaha beras.
“HET beras ditetapkan Rp9.000 per kilogram baik untuk jenis medium maupun premium. Untuk pembagian medium dan premium seperti apa akan ditentukan oleh Kementerian Pertanian,” paparnya di Jakarta, Jumat (21/7/17).
Beleid penetapan HET beras tersebut, sambungnya, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/ Tahun 2017. Aturan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
“Jadi ada revisi satu pasal yang menegaskan bahwa yang disebut dengan harga acuan adalah HET,” jelasnya.
Suprih mengatakan aturan tersebut telah ditandatangangi oleh Menteri Perdagangan. Saat ini, beleid tersebut tengah menunggu proses pengundangan.
“Akan langsung berlaku begitu selesai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Permendag 27 Tahun 2017 disebutkan harga acuan beras di tingkat konsumen adalah Rp9.500 per kilogram. Dalam beleid itu juga diatur harga pembelian di tingkat petani sebesar Rp7.300 per kilogram.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com di halaman Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kemendag, harga beras jenis medium di tingkat nasional per senilai Rp10.590 per kilogram per Jumat (21/7). Harga tersebut naik dibandingkan dengan kemarin sebesar Rp10.586 per kilogram.
Setelah kisruh Beras, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Harga Eceran tertinggi beras. dikutip dari berita CNNIndonesia.com tanggal 24/07/2017
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) apabila dianggap tidak sesuai dengan harga realita di pasar.
“Setiap kebijakan kalau sudah diterbitkan tidak terimplementasi dengan baik, itu akan dibicarakan lagi. Dan itu harus disampaikan oleh yang bertanggungjawab,” ujar Musdalifah di kantornya, Senin (24/7).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017, Aturan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Maka HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg.
Sementara itu, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.