Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Whatsapp Terancam di Blokir di Indonesia

2226
×

Whatsapp Terancam di Blokir di Indonesia

Sebarkan artikel ini
whatsapp di blokir

okutimurnews.idWhatsapp terancam di blokir penggunaannya oleh Kominfo di Indonesia Jika tidak mendaftarkan di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Pemerintah Indonesia melalui Kominfo dikabarkan mengancam akan memblokir WhatsApp dan Media Sosial lainnya

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Ancaman Kominfo memblokir WhatsApp pun disebut tak main-main.

Tak hanya WhatsApp, ada beberapa aplikasi lain yang juga dikabarkan akan memblokir beberapa media sosial.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Faktor Whatsapp dan Medsos lain di blokir

Platform digital di Indonesia Seperti WhatsApp, Google, Instagram, TikTok, Netflix dan lainnya terancam diblokir oleh Kominfo jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Baca Juga  Jadwal MPLS SD, SMP Tahun 2022 2023

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

whatsapp dan Media Sosial

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.

Baca Juga  Rekomendasi Lomba 17 Agustus Untuk Anak Anak, Remaja dan Dewasa

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Denga adanya aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.




This will close in 10 seconds