OKU Timur News – Mungkin kita sering was was dengan kendaraan yang kita titipkan di tempat parkir yang disediakan, saat ini hilangkan rasa was was tersebut dengan beberapa Tips di bawah ini
1. UU Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 4 UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak ini diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
2. Aturan Parkir Pengelola
Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan. Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu (sepeda motor) dan Rp 20 ribu (mobil).
3. Lalai
Pengelola parkir tidak bisa membuktikan keluarnya mobil berdasarkan aturan maka pengelola parkir telah berbuat tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dan telah berbuat bertentangan dengan hak penggugat. Perbuatan pengelola parkir dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dan kekurang hati-hatian.
4. Pengelola Parkir Profesional
Pengelolaan parkir dilakukan secara profesional sehingga konsekuensinya adalah berkewajiban memberikan jaminan keamanan para pemakai jasa parkir. Tetapi kenyatannya pada 9 September 2008, mobil penggugat hilang.
5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
6. Harga Mobil
Ganti rugi Rp 140 juta sudah sesuai dengan harga pasaran mobil bekas. Harga tersebut wajar dan patut dibebankan kepada tergugat.