Scroll untuk baca artikel
OKU Timur

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pengambilan Izajah

679
×

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pengambilan Izajah

Sebarkan artikel ini
MARTAPURA – Dinas Pendidikan Kabupaten OKUT nyatakan bahwa pihaknya telah menerima, dan menyebarkan surat edaran yang diterima dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera-Selatan tentang larangan sekolah baik SD/SMP/SMA/SMK di kabupaten OKUT, untuk tidak melakukan pemungutan biaya kepada siswa saat pengambilan ijazah.

“Ada edaran dan telah disampaikan kepada para kepala sekolah, diminta jangan sampai ada yang melakukan penarikan uang dengan bentuk apapun kepada siswa saat penyerahan raport,” ujar Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKUT Drs M Ali Pasyai MM melalui Sekretaris Dinas Zainal Abidin.
Andai pun ada laporan oknum sekolah melakukan pemungutan, pihaknya tidak akan segan-segan   memberikan sanksi tegas terhadap  kepala sekolah tersebut, baik secara lisan, maupun tulisan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala SD Negeri Unggulan Martapura Bahrun S.Pd  mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengumuman dan penyerahan raport untuk kelas 6 telah dilaksankan pada sabtu (25/6), memastikan nantinya saat pembagian izajah tidak akan ada pungutan biaya yang ditarik dari siswa.
“Untuk kelas 6 nantinya saat pembagian izajah, akan dibagikan gratis tak ada biaya, kalau ada biaya fotokopi biaya sendiri masing-masing,” jelasnya.

Dikatakan, terkait pembagian izajah pihaknya memang sudah menerima himbauan dan larangan dari dinas bahwa sekolah dilarang menarik pungutan.”Sehingga untuk biaya foto kopi dll. Piakai biaya sendiri,” katanya. (Dut)

Baca Juga  Alex Nurdin Lantik Ketua dan Pengurus KONI OKU Timur