okutimurnews.id – Menjelang Idul adha banyak hewan kurban yang di jual pinggir jalan, Beberapa hal yang harus kita ketahui, syarat atau kriteria hewan kurban yang dapat dijadikan pedoman dalam mencari hewan kurban.
Kriteria Hewan kurban yaitu enam hal :
Pertama :
Harus dari kelompok binatang ternak, yakni ; unta, sapi serta kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lain, menurut firman Allah –Ta’ala- :
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَل�’نَا مَنسَكًا لِّيَذ�’كُرُوا�’ اس�’مَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم�’ مِّن بَهِيمَةِ الا�’َن�’عَامِ)
“Dan untuk masing-masing umat sudah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebutkan nama Allah pada binatang ternak yang sudah direzkikan Allah pada mereka”. (QS. al Hajj : 67)
Binatang ternak yaitu : unta, sapi serta kambing, ini yang sudah tak asing lagi untuk orang arab. Demikianlah pernyataan al Hasan, Qatadah, serta yang lain.
Kedua :
Hewan itu mencapai umur tertentu yang sudah disyari’atkan, yakni ; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasar pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
” لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن ” . رواه مسلم.
“Janganlah kalian menyembelih terkecuali musinnah, tetapi bila kalian susah memperolehnya jadi sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (umur setahun), jadza’ah yaitu di bawahnya.
Tsaniy dari unta : yang berusia 5 tahun
Tsaniy dari sapi : yang berusia 2 tahun
Tsaniy dari kambing : yang berusia 1 tahun
Sedang jadza’ah : yang berusia setengah tahun.
Jadi tak sah kurban seseorang bila umur hewannya dibawah tsaniy dari unta, sapi serta kambing. serta umur dibawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Ketiga :
Hewan kurban harus selamat dari cacat yang membuatnya tak bisa jadikan hewan kurban, yakni ada empat hal :
1. Matanya buta samping, yakni ; bermata satu, atau satu diantara matanya nampak nyaris keluar, atau juling.
2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya terlihat terang, seperti ; panas yang membuatnya duduk selalu serta tidak ingin makan, atau terkena penyakit kudis yang mengakibatkan kerusakan daging serta memengaruhi kesehatan badannya, atau luka yang dalam yang memengaruhi kesehatannya.
3. Hewannya pincang, yang menghambat hewan itu untuk dapat jalan seperti umumnya.
4. Begitu kurus yang dapat membuatnya strees, berdasar pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat di tanya kalau hewan kurban mesti terlepas dari (cacat) apa sajakah?, beliau menyaratkan dengan jarinya serta bersabda :
” أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى “. رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
“empat hal : pincang yang pasti, yang buta samping, sakit yang pasti sakitnya, yang begitu kurus”. (HR. Malik didalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
Serta dalam kisah yang lain dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata : Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri diantara kami serta bersabda :
” أربع لا تجوز في الأضاحي ” وذكر نحوه. صححه الألباني من إرواء الغليل (1148 (
“Empat hal, yg tidak dibolehkan pada hewan kurban…” serta beliau menyebutkannya seperti kisah diatas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)
Ke empat cacat berikut yang menghambat sahnya hewan kurban, serta dikiaskan pada ke empat cacat yang sama atau lebih kronis, umpamanya :
1. Buta kedua matanya
2. Yang rakus saat makan, serta diluar kewajaran, hingga kembali normal
3. Yang tengah beranak, serta sulit keluarnya, hingga normal kembali
4. Yang terserang cekik, atau jatuh, hingga keadaannya normal kembali
5. Yang terserang wabah, serta tak dapat berjalan
6. Terpotong satu diantara tangan atau kakinya
Jadi sesungguhnya aib yang mengakibatkan hewan tak bisa jadi hewan kurban yaitu 10 aib.
keempat :
Hewan kurban mesti jadi punya qurbani seutuhnya, atau yang memperoleh izin untuk berkurban, sesuai sama yang diputuskan syari’at atau memperoleh kesepakatan dari yang memiliki hewan kurban. Serta tak sah berkurban dengan hewan yang bukanlah kepunyaannya, seperti : hasil ghasab, mengambil, mengambil paksa dengan argumen yang bathil ; lantaran tak sah mendekatkan diri pada Allah dengan bermaksiat padanya. Mengenai wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak itu serta diambilkan dari hartanya, bila telah jadi rutinitas setempat, serta bakal terasa sedih bila tak berkurban.
Kurbannya wakil sah, bila telah memperoleh restu dari yang memiliki harta.
kelima :
Hewan itu tak terkait dengan hak orang lain, serta tak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
keenam :
Supaya disembelih pada saat yang sudah ditetapkan oleh syari’at, yakni ; mulai sesudah shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi saat sembelihan yaitu 4 hari, siapa saja yang menyembelih sebelumnya shalat id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, jadi kurbannya jadi tak sah, berdasar pada hadits Bukhori dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- kalau Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda :
” من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء “.
“Barang siapa yang berkurban sebelumnya shalat, jadi sembelihannya jadi makanan untuk keluarganya serta bukanlah beribadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata : Saya melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
” من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى “.
“Barang siapa yang menyembelih sebelumnya shalat, jadi ia mesti mengulanginya dengan hewan lain (sesudah shalat) ”.
Serta dari Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata : Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
” أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل ” رواه مسلم.
“Hari-hari tasyriq yaitu hari makan serta minum, serta berdzikir pada Allah –‘Azza wa Jalla- “. (HR. Muslim)
Tetapi bila berlangsung udzur hingga terlambat untuk menyembelihnya, seperti : hewan kurbannya terlepas kendali tanpa ada disengaja serta tak diketemukan terkecuali sesudah berlalunya hari-hari tasyriq, atau seorang mewakilkan pada orang lain, serta wakil itu lupa hingga diluar hari tasyriq, jadi yang sekian tak apa-apa disembelih diluar hari tasyriq, di qiyaskan pada yang tertidur dari beribadah shalat, atau lupa belum shalat, jadi ia mendirikannya sesudah ia bangun atau sesudah ia ingat kembali.
Dibolehkan menyembelih hewan kurban pada siang maupun malam hari, tetapi pada siang hari lebih paling utama, serta pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) sesudah shalat segera lebih paling utama, serta sehari-hari sesudah tanggal 10 tambah baik dari selanjutnya ; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.