Scroll untuk baca artikel
BeritaDownloadPPGSergur

Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022

1238
×

Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, oku timur news

oku timur news – Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022, KEMENDIKBUD RISTEK, Melalu Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pendaftaran dan seleksi pendidikan profesi guru (PPG) Tahun 2022 Tahap 2. Maka informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi pendidikan profesi guru (PPG) Tahun 2022 Tahap 2 sebagai berikut.

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemuktahiran data pokok pendidikan (DAPODIK) tanggal 21 maret 2022.
  2. Calon perserta atas 2 (dua) kategori yaitu : Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015, dan Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 januari 2019.
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemendikbud.go.id mengunakan akun SIMPKB masing masing.
  4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Izasah S-1/D-4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainya.
  5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada lampiran 1 dan 2. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi  PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

A. Persyaratan Seleksi Administrasi 

1. Persyaratan Peserta 
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum  mengikuti program sertifikasi guru. 
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi. 
c. Memiliki NUPTK. 
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019. 
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan  diikuti. 
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir. 
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani. 
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). 
j. Berkelakuan baik. 

 

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten
2. Persyaratan administrasi 
a. Guru 
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa  yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas  Pendidikan Prov/Kab/Kota). 
3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau  SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh  Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 
– Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;  
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang  memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. 
4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran  2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).  
5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format  terlampir). 
b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah 
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa  yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi  legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). 
3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi  legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 
– Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;  
4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format  terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran 

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat  dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB  masing-masing. 

Baca Juga  Komunitas Penulis, Griya Mata Pena

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan  menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai  (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran  dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan. 

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program  studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar  linieritas program studi PPG pada Lampiran II. 

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu  saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi  Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan  bidang studi PPG yaitu Ekonomi. 

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang  telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program  studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga)  kategori sebagai berikut. 

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan  program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. 

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang  dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh:  Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program  studi PPG yang ada. 

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier  dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi  akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut  ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. 

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi  administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2

Download : Lampiran Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Download : Fakta Integritas

Telegram : Gabung di Grup PPG Dalam Jabatan 2022