Kata Menteri PANRB Asman Abnur yang perlu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu,
Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pejabat Penilai wajib Melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yang terdiri dari unsur Penilaian prestasi kerja Yaitu:
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Artinya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2016 telah di tetapkan pada bulan Januari yang Lalu, Apakah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan? yuk sama sama kita respon.
- Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Artinya Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan desember tahun 2016 dan Paling lambat pada bulan Januari 2017, Jangan sampai lupa!
“Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” “Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance,” ujar Asman. (dikutif dari menpan.go.id 05/09/16)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri PANRB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya.
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.