Scroll untuk baca artikel
PNS

Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten OKU Timur 2023

4963
×

Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten OKU Timur 2023

Sebarkan artikel ini
Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Guru KAbupaten OKU Timur 2023

okutimurnews.id – Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, Pengumungan P3K OKU Timur. TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR FORMASI TAHUN 2023

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 13015/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi dan daftar peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman yang merupakan hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara atau dapat mengakses laman https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/pppk2023/ atau akun SSCASN masing- masing peserta;
  2. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai pada lampiran pengumuman adalah sebagai berikut:
P1:Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
P2:Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1
P3:Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1
P4:Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru   yang   terdaftar   di   Dapodik   Kementerian   Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
P:Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
L:Peserta Lulus
L2 Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada  formasi  kebutuhan  khusus  dan  umum  untuk  pelamar penyandang disabilitas
TL:Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
TH:Peserta Tidak Hadir
APS:Peserta yang mengajukan pengunduran diri
S:Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis (Tambahan nilai dari Sertifikat Pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023)
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
  • Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
    • Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    • Surat Lamaran yang digunakan untuk melamar PPPK;
    • Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK;
    • Transkip Nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK;
    • Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam;
    • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi :
      • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
      • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
      • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan serta zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
  • Dokumen fisik sebagaimana tersebut angka 4, setelah diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id wajib disampaikan ke BKPSDM Kabupaten OKU Timur mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d 15 Januari 2023;
  • Lain-lain :
    • Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
    • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000;
    • Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
    • Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    • Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/ menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
  • Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/pppk2023, peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
    • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    • Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023 tidak dipungut biaya;
    • Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Formasi Tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga  Pengumungan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab OKU Timur dan Wilayah 2 Sum Sel Tahun 2017




This will close in 10 seconds