Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pengadaan Calon PPPK Tahap 2 OKU Timur Tahun 2024

924
×

Pengadaan Calon PPPK Tahap 2 OKU Timur Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pengadaan PPPK Tahap 2 OKU Timur Tahun 2024

okutimurnews.id – Pengadaan Calon PPPK Tahap 2 OKU Timur Tahun 2024, Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Timur memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini Syarat-Syarat hingga tata cara pendaftaran berdasarkan surat pengumuman Bupati OKU Timur Nomor : 37/PANSELDA.OKUT/2024 tentang pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2024.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Jadwal Tentatif Pelaksanaan

Pengadaan PPPK Tahap 2 OKU Timur Tahun 2024
Jadwal Tentatif Pelaksanaan

I. PERSYARATAN UMUM

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023

Warga Negara Indonesia.

Usia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  PNS Wajib Tahu !!! Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Mengajukan surat lamaran menjadi Calon PPPK Pemerintah Kabupatan Ogan Komering Ulu Timur.

Mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

Baca Juga  Ternyata Pelamar Guru Garis Terdepan (GGD) Menjadi Calon Apartur Sipil Negara (CASN) Masih Kurang 509 Orang!!

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.

Surat Pengumungan Nomor : 37/PANSELDA.OKUT/2024

Untuk syarat Khusus dapat di baca di Lampiran dibawah ini.