Scroll untuk baca artikel
OKU Timur

Aturan THR Untuk Pekerja

1058
×

Aturan THR Untuk Pekerja

Sebarkan artikel ini
Nasional – Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah resmi berlaku. Kini pekerja yang baru memiliki masa kerja selama satu bulan pun sudah berhak memperoleh THR. Hal tersebut otomatis menuai beberapa protes dari pengusaha, karena sebelumnya minimal masa kerja adalah 3 bulan untuk memperoleh THR.

Hal yang patut ditekankan adalah pemberian THR tidak melihat status kerja namun masa kerja. Oleh karena itu baik pegawai kontrak dan buruh harian juga berhak atas THR. Untuk lebih lengkapnya, simak dalam infografis dibawah ini : di sadur dari liputan6

Baca Juga  Orang Tua Dirumah, Harus Kontrol Pergaulan Anaknya




This will close in 10 seconds