www.okutimurnews.id – Beberapa hari ini media online nasional banyak memberitakan tentang himbauan larangan ASN untuk keluar kota Pada Natal dan Tahun Baru 2021. Berikut ini beberapa kutipan berita yang okutimurnews.id kumpulkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpergian ke luar kota selama selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru. Meskipun hanya bersifat imbauan, Kemenpan RB memastikan, ASN yang kedapatan berpergian ke luar wilayah asal selama periode Nataru akan dikenakan sanksi.
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/12/2020). Rini menegaskan, ASN harus lah mematuhi SE tersebut semenjak diterapkannya pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. “ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.
Rini meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. “Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ucap dia.
Adapun SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para ASN yang bandel. Di mana sanksi yang akan dikenakan adalah berupa hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
SE Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)