Scroll untuk baca artikel
NasionalPNS

Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023

25992
×

Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Jadwal ujian seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023

okutimurnews.id – Panselda PPPK Tahun 2023 Kabupaten OKU Timur Telah mengeluarkan Pengumungan Ketentuan dan Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PENGUMUMAN Nomor : 800.1.2.2/ 20 /PANSELDA/2023, TENTANG KETENTUAN DAN JADWAL UJIAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tanggal 3 November 2023 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

photo Graha Cindua Mato (henny/radarpalembang.com)

I. LOKASI DAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI

a. Ujian seleksi kompetensi dilaksanakan di BMKM Sumatera Selatan – Graha Cindua Mato (GCM) Palembang dengan alamat Jl. Minang Kabau No. 03 RT/RW 50/11 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961 pada tanggal 21 s.d 23 November 2023
dengan rincian sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini;

b. Peserta seleksi kompetensi yang memilih lokasi ujian selain yang tersebut di atas, seleksi dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 30 November 2023 dengan rincian sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini.

Baca Juga  Jadwal Seleksi Akademik ( Pretest) PPG Daljab Tahun 2022

II. TATA TERTIB

a. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli;

b. Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna dari portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing peserta;

c. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dimulai;

d. Peserta harus melakukan registrasi untuk mendapatkan pin sebelum seleksi dimulai serta melakukan pengisian daftar hadir;

e. Pakaian peserta:
1) Pakaian rapi dan sopan;

2) Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas, peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa
outer);

3) Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok dibawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);

4) Sepatu pantofel warna hitam;

5) Bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam polos.

f. Peserta hadir di lokasi tes sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

Baca Juga  Jadwal Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten OKU Timur

g. Duduk pada tempat yang telah ditentukan;

h. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan ruang ujian secara tertib;

i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti seleksi (dianggap gugur);

j. Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ketika ke titik lokasi ujian, peserta turun di area drop off yang ditentukan dan panitia tidak menyediakan tempat parkir;

k. Peserta dilarang menggunakan asesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, ikat pinggang, flashdisk, kamera, alat pendengar, kartu identitas selain yang dipersyaratkan, dll);

l. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

III. PROSEDUR PENYELENGGARAAN

Peserta wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta memperhatikan dan mempersiapkan hal sebagai berikut:

a. Setiap peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply);

b. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

Baca Juga  Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS OKU Timur Kategori II Tahun 2016

IV. LARANGAN

Pada saat pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

d. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

e. Komputer selain aplikasi CAT;

f. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);

g. Alat elektronik lainnya

h. Ikat pinggang;

i. Tas (mengingat keterbatasan dalam ruangan penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran besar).

V. SANKSI

Peserta yang melanggar tata tertib dan protokol kesehatan dikenakan sanksi
berupa :

a. teguran lisan oleh panitia;

b. dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.