Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis OKU Timur 2023

5375
×

Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis OKU Timur 2023

Sebarkan artikel ini
Pengumungan Hasil Seleksi Kompetensi Nakes dan Tenaga Teknis

okutimurnews.id – Pengumungan Tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten OKU Timur Formasi Tahun 2023

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12514/B- SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 11 Desember 2023 Perihal :

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Nomor: 12049.4/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 16 Desember 2023 Perihal;

Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023,

dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi dan daftar peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman yang merupakan hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara atau dapat mengakses laman https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/pppk2023/ atau akun SSCASN masing- masing peserta;
  2. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai pada lampiran pengumuman adalah sebagai berikut:
Baca Juga  Pengumungan CPNS 2019 Kota Palembang
P:Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1:Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2:Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
L:Peserta Lulus
L-2:Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3:Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik    dalam     jabatan     dan    pendidikan     yang    sama     setelah
  perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL:Peserta Tidak Lulus
TMS:Peserta PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)    berdasarkan peraturan     yang     berlaku ataupun persyaratan Instansi
TH:Peserta Tidak Hadir
A/B/C/D:Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
Baca Juga  Pengumungan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kab OKU Timur dan Wilayah 2 Sum Sel Tahun 2017

Kelengkapan Dokumen

  • Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
    • Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;Surat Lamaran yang digunakan untuk melamar PPPK ; Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK;Transkip Nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK;Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam;
Jadwal ujian seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023
  • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi :
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;