Scroll untuk baca artikel
BeritaPNS

Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS OKU Timur Kategori II Tahun 2016

937
×

Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS OKU Timur Kategori II Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Sehubungan dengan akan diangkatnya CPNS menjadi PNS bagi CPNS dari tenaga Honorer kategori II Kabupeten OKU Timur yang telah mendapat sertifikat lulus dari diklat prajabatan dan telah menjalani masa percobaan 1 tahun sejak SPMT.

Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa persyaratan pengankatan CPNS menjadi PNS di Lingkungan Pemenrintah Kabupaten OKU Timur adalah sebagai Berikut

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten
  1. Photocopy sah petikan SK CPNS
  2. Photocopy sah SK Penijauan Masa Kerja (bila ada)
  3. Photocopy sah ijazah dan transcrip nilai yang digunakan sebagai pengangkatan cpns
  4. Photocopy sah surat tanda lulus Prajabatan
  5. Photocopy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Daftar riwayat hidup (DRH) Sesai lampiran I.c Kep. Kepala BKN No 11. Tahun 2002 tanggal 14 juli 2002, di tulis tangan dengan hurup balok menggunakan tinta warna hitam
  7. Asli dan Photocopy sah surat keterangan bebas narkoba yang di keluarkan oleh  RSU OKU Timur/RSUD Martapura Kelas D
  8. Asli dan Photocopy sah surat keterangan hasil penguji kesehatan dari Tim Pengujian Kesehatan (TPK) dan Dokter pengujian kesehatan sesuai dengan surat keputusan kepala dinas nomor 800/1105/DISKES.I/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Sebagai berikut detai Lihat gambar: 

Baca Juga  Hari ketiga Idul Fitri 1438 H, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur Drs M Ali Pasyai Menggelar Open House