Sehubungan dengan akan diangkatnya CPNS menjadi PNS bagi CPNS dari tenaga Honorer kategori II Kabupeten OKU Timur yang telah mendapat sertifikat lulus dari diklat prajabatan dan telah menjalani masa percobaan 1 tahun sejak SPMT.
Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa persyaratan pengankatan CPNS menjadi PNS di Lingkungan Pemenrintah Kabupaten OKU Timur adalah sebagai Berikut
- Photocopy sah petikan SK CPNS
- Photocopy sah SK Penijauan Masa Kerja (bila ada)
- Photocopy sah ijazah dan transcrip nilai yang digunakan sebagai pengangkatan cpns
- Photocopy sah surat tanda lulus Prajabatan
- Photocopy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Daftar riwayat hidup (DRH) Sesai lampiran I.c Kep. Kepala BKN No 11. Tahun 2002 tanggal 14 juli 2002, di tulis tangan dengan hurup balok menggunakan tinta warna hitam
- Asli dan Photocopy sah surat keterangan bebas narkoba yang di keluarkan oleh RSU OKU Timur/RSUD Martapura Kelas D
- Asli dan Photocopy sah surat keterangan hasil penguji kesehatan dari Tim Pengujian Kesehatan (TPK) dan Dokter pengujian kesehatan sesuai dengan surat keputusan kepala dinas nomor 800/1105/DISKES.I/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Sebagai berikut detai Lihat gambar: