okutimurnews.id – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2011.
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Keempat Peraturan Bawaslu No 10 Tahun2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian anatr waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan umum Lapangan, dan Pengawas pemilihan umum luar negeri.
Setelah melakukan penialain atas hasil tes tertulis calon anggota Panwas Kab/Kota di Wilayah 2 yang mencakup, Palembang, Banyuasin, Ogal Ilir, Prabumulih, OKI, OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan Bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwas Kab/Kota di Wilayah 2 yang lulus tes tertulis.
Nama-nama yang lulus tes tertulis, agar mengikuti test wawancara dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kota Palembang, Kab Banyuasin, Kab Ogan Ilir pad hari rabu tgl 19 Juli 2017
- Kab OKU, OKU Timur, OKU Selatan Pada Kamis, 20 Juli 2017
- Kota Prabumulih, Kab OKU pad Jum’at, 21 Juli 2017