okutimurnews.id – Berikut ini ketentuan dan REVISI Jadwal Ujian seleksi kompetensi dasar calon CPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Pengumuman Bupati OKU TIMUR Nomor: 810/427/BKPSDM.I.3/2018 Tanggal 21 Oktober 2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten OKU TIMUR Tahun Anggaran 2018, maka dengan ini diumumkan Ketentuan dan Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten OKU TIMUR Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Ujian SKD
1. Peserta SKD Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Kabupaten OKU TIMUR Tahun Anggaran 2018 adalah Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi Pegawai ASN sesuai Pengumuman Bupati OKU TIMUR tersebut di atas.
2. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- Asli Kartu Peserta Ujian dengan cetak berwarna.
- Asli E-KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Dukcapil.
3. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
4. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Pakaian peserta ujian pria:
- Kemeja putih polos tanpa atribut.
- Celana panjang berwarna hitam (bukan jeans).
7. Pakaian peserta ujian wanita:
- Kemeja putih polos tanpa atribut.
- Rok panjang semata kaki warna hitam (bukan jeans).
- Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab segi empat warna putih polos.
8. Peserta menggunakan sepatu tertutup.
9. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku – buku dan catatan lainnya.
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pena.
- Makanan dan minuman.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta di dalam ruang ujian dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
- Merokok dalam ruangan tes.
11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
12. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
13. Peserta yang terlambat tidak mendapat waktu tambahan saat tes SKD.
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. Sanksi
1. Bagi Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana Huruf Angka 2 di atas, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD.
2. Peserta yang melanggar ketentuan angka 9 (sembilan) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan angka 10 (sepuluh) dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
C. Nilai Ambang Batas SKD Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
1. Nilai Ambang Batas SKD bagi Formasi Umum adalah 143 (seratus empat puluh tiga untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 (delapan puluh) untuk TIU (Tes Intelegensi Umum) dan 75 (tujuh tujuh lima) untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
2. Nilai Ambang Batas SKD bagi Formasi Tenaga Guru dari Eks-Tenaga Honorer Kategori II adalah paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
3. Nilai Ambang Batas SKD bagi Formasi CUMLAUDE adalah paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) dengan nilai TIU paling sedikit 85 (delapan puluh lima).
D. Jadwal dan Lokasi Ujian SKD
1. Jadwal ujian SKD per sesi sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh) orang peserta dengan rincian nama-nama sebagaimana terlampir.
2. Waktu Ujian SKD adalah selama 90 Menit.
3. Lokasi Ujian SKD bertempat di Gedung Main Dining Hall JSC Palembang Jl. Gubernur H.A Bastari 15 Ulu, seberang Ulu I Palembang .
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Pengumungan
Revisi Jadwal dan Lampiran Nama Peserta Test SKD Seleksi CPNS Kab OKU Timur
Jadwal dan Lampiran Nama Peserta Test SKD Seleksi CPNS Kab OKU Timur