Scroll untuk baca artikel
DownloadPNS

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021

2461
×

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

www.okutimurnews.id – Jakarta – Info Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021, Dalam Rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di Pemerintah Daerah Pada tanggal 06 Mei 2021 di Jakarta, Dalam Paparan Katmoko Ari Plt. Asisten Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur.

Progres Penetapan Kebutuhan CPNS / ASN tahun 2021 di Pemerintah daerah 85% telah ditetapkan pemerintah yang terdiri dari 458 Instansi, 12% Dalam proses pengelolaan/masalah yang terdiri dari 66 Intansi, sisa dalam proses penetapan menteri teridi dari 13 instansi.

KETENTUAN SELEKSI PPPK (P3K) TAHUN 2021

Sebelum kita mengetahui Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK (P3k) Tahun 2021 mari kita baca terlebih dahulu ketentuannya.
1.Merencanakan seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang
akan dijelaskan dalam koordinasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan .)
diinformasikan kemudian).
2. Seluruh kegiatan yang dilakukan di atas tetap memperhatikan Protokol Kesehatan
yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/
2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait
status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan yang dimaksud.

KETENTUAN SELEKSI CPNS TAHUN 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi
35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia 40 tahun saat melamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan rasa hormat atas permintaan sendiri atau rasa hormat sebagai PNS;
• dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan rasa hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan rasa hormat atas permintaan sendiri atau dengan rasa hormat sebagai anggota Kepolisian
Negara RI;
• tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar ditempatkan di seluruh dunia NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga  Pengumungan Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten OKU Timur 2023