Scroll untuk baca artikel
OKU Timur

Tilang Elektronik di OKU Timur Resmi Berlaku 1 September Tahun Ini

3037
×

Tilang Elektronik di OKU Timur Resmi Berlaku 1 September Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
oku timur mulai pasang kamera tilang elektronik
Photo Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)/Simpang 3 Kota Baru

OKU Timur News – Tilang Elektronik di OKU Timur Resmi Berlaku Mulai 1 September Tahun ini,

Tilang Elektronik atau Sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dì Kabupaten OKU Timur akan dìberlakukan mulai 1 September 2022.

Adverstisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Konten

Melansir kabarokutimur.c0m, Hal ini dìsampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK SH MM saat menggelar press release dì Mapolres OKU Timur, Senin (01/08) sore.

Dìkatakan Kapolres, dengan dìberlakukannya tilang elektronik ini dìrinya berharap seluruh masyarakat OKU Timur dapat tertib dalam berlalu lintas.

Masyarakat di harapkan dapat melengkapi 4 Point kelengkapan Kendaraan Bermotor

4 Point tersebut diantranya adalah sebagai berikut

  1. Menggunakan helm standar saat berkendara,
  2. Memasang kaca spion kendaraan bermotor dengan lengkap.
  3. Memakai plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta pajak terbayar.
  4. Menghidupkan lampu saat berkendara dijalan raya.
Baca Juga  5 Atlet PSHT OKU Timur, Betanding di Kota Solo Jawa Tengah.

Lanjut kata Kapolres, tilang elektronik ini menggunakan camera yang sangat canggih.

Sehingga meskipun kendaraan tidak memakai plat nomor yang asli, muka pengendara juga bisa terdeteksi.

Sehingga alamat pengendara akan ketahuan melalui rekam wajah yang akan dìcocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi bagi masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan lengkap, siap-siap akan mendapatkan surat cinta. Surat tilang elektronik ini akan dìkirim langsung ke rumah pengendara,” jelas Kapolres.

Selain itu, Kapolres Nuryono juga menjelaskan, selain sebagai langkah menertibkan kendaraan tidak lengkap.

Tilang elektronik ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sebab hal ini juga untuk meminimalisir adanya aksi kriminal dì wilayah hukum Polres OKU Timur.

Baca Juga  Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Liga Pendidikan Indonesia (LPI) OKU Timur Tahun 2017

Ia menghimbau, jika masyarakat tidak ingin mendapatkan cinta akibat tilang elektronik ini, maka mulai saat ini tertiblah berlalulintas. Serta gunakan kendaraan yang lengkap.

“Gunakanlah kendaraan yang lengkap. Sebab jika masyarakat memakai kendaraan bodong atau surat sebelah tentu akan terditeksi,” pungkasnya.

2 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di OKU Timur

Kamera Tilang elektronik di OKU Timur telah di pasang di 2 Tempat.

  1. Simpang tiga Kota Baru, Martapura.
  2. Simpang 4 Gumawang, Belitang.

Tilang Elektronik dìberlakukan di Martapuran dan daerah Belitang.

Jika kalian merasa takut dan ragu melanggar atau tidak, simak cara cek tilang elektronik,